"Aku sudah mempertimbangkan semua bukti yang diberikan oleh jaksa penuntut maupun terdakwa. Aku juga sudah memastikan semua kevalidan bukti-bukti tersebut. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," lanjut sang hakim utama.
"Aku tak bisa menyimpulkan bahwa ini adalah tindakan pembunuhan karena beberapa bukti telah disabotase dan dihilangkan," lanjut sang hakim utama.
"Apa yang dia katakan?" tanya Kazayn.
"Apa maksudnya ini?" timpal Pavlo yang juga sama bingungnya.
"Kalian berdua, tenanglah." Biserka mencoba menenangkan kedua pria tersebut.
Apoie seus autores e tradutores favoritos em webnovel.com