Imam Nizhamuddin An-Naisaburi menjelaskan, maksud utama Surat An-Nisa ayat 7 adalah untuk menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai bagian waris secara umum (mujmal), belum sampai menjelaskan detail bagian masing-masing hingga turun ayat 11 dari surat An-Nisa' yang menjelaskannya. Hikmahnya adalah menyampaikan hukum waris secara bertahap.
Sebagaimana diketahui, bahwa mengubah tradisi yang sudah mengakar di suatu masyarakat secara langsung tidak mudah dan sangat berat. Lain halnya bila dilakukan secara bertahap maka lebih ringan dan mudah diterima.
Demikian pula berbagai ayat hukum dan ajaran Islam lainnya juga turun secara bertahap, sedikit demi sedikit, sehingga sempurna. (An-Naisaburi, Gharaibul Quran, juz II, halaman 355).
在webnovel.com支援您喜歡的作者與譯者