webnovel

kumpulan Rasa ku

Melda_Yani_Siregar · Andere
Zu wenig Bewertungen
62 Chs

Narasi

Alasan saya mengambil tema tersebut sebagai judul penelitian, karena menurut saya perlu sekali mengetahui tentang dana pengelolaan pembangunan tersebut hingga kenapa begitu lambat jalan menuju tempat saya tinggal itu masih kurang baik dan bagus , emang sedikit jalan yang berbatu tapi kalau dalam kondisi jika datang hujan maka jalan tersebut akan banjir atau air akan menggenang. Sehingga akan bisa mengakibatkan kecelakaan terutama dalam kendaraan bermotor ketika melalui jalan berbatu tersebut.Oleh sebab itu perlu sekali untuk diketahui bagaimana proses peraturan tentang pembangunan terutama di wilayah pedesaan. Karena masih banyak sekali terutama di pedesaan masalah pembangunan ini masih belum seluruhnya dilakukan terutama pembangunan jalan setelah terkena bencana .Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan

Undang–Undang Dasar 1945 pembangunan nasional terus dilaksanakan

demi keadaan kehidupan ekonomi dan sosial yang lebih baik bagi seluruh

rakyat Indonesia, serta menimbulkan dorongan dan tuntutan untuk

mengadakan moderenisasi disegala bidang kehidupan masyarakat

khususnya pada pembangunan. Secara yuridis formal keberadaan desa

diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang

Desa. Dan yang saya baca juga dari jurnal Kebijakan dana Desa telah

diimplementasikan sejak tahun anggaran

2015. Hingga 2017 pemerintah telah

mengalokasikan pagu Dana Desa bersumber

dari APBN sebesar 127,6 Triliun rupiah untuk

74.954 Desa di Indonesia. Pada tahun

anggaran 2015 teralokasi sebesar 20,7 Triliun

rupiah. Dana sebanyak itu seharusnya harus dipergunakan oleh para pelaksana seluruh nya dengan baik terutama dikabupaten pasaman karena semua itu dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat terutama banyak sekali yang tinggal di pemukiman pedalaman desa.

Sebagaimana yang terdapat dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa semakin mempertegas posisi desa sebagai pembangunan nasional. Dalam UU tersebut dapat dipahami bahwa melalui pembangunan infrastruktur juga dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat desa. Dan pembangunan juga bisa memudahkan segala yang menyangkut kehidupan masyarakat desa baik dari secara ekonomi , pendidikan serta sosialisasi dengan desa lainnya. Bukan hanya tentang pembangunan jalan saja tetapi berbagai aspek yang dibutuhkan Masyarakat desa masih banyak yang belum terbutuhi seperti masih dalam suatu pedesaan itu yang belum masuk jaringan internet, mungkin juga listrik. Di era zaman sekarang banyak sekali kegunaan jaringan internet yang bisa mengakses informasi berbagai belahan dunia dan itu juga dibutuhkan masyarakat-masyarakat pedalaman desa agar bisa menciptakan masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasi nya kepada negara melalui para perwakilan rakyat.

Dipasaman ini banyak sekali mungkin desa yang kehidupan nya kurang memadai karena pembangunan infrastruktur atau begitu lambannya penanganan atau mungkin masyarakat desa masih ada yang tak ingin berpartisipasi untuk memberikan tanahnya untuk kepentingan bersama . Dan jika hal demikian mungkin yang menjadi kan lambanya penanganan untuk masalah pembangunan dipedesaan hingga dana untuk pedesaan itu didahulu kan dulu kepada pembangunan kota. tapi itu masalah jalan ,ada lagi tentang pembangunan rumah untuk keluarga yang tempat tinggalnya tidak layak dihuni, setelah bertahun tahun pendataan dilakukan tetapi ada yang rumahnya sudah layak dipakai namun masih juga terdata sebagai rumah bedah , hingga bisa menimbulkan tanda tanya kenapa pendataan nya itu segitu lambannya.

kembali lagi kepada lahirnya UU no 6 tahun 2014 tentang proses mengembalikan kepercayaan negara kepada desa yang selama ini menjadi objek pembangunan baik dari pemerintah kabupaten maupun pusat. Dengan dibuktikannya penerapan upaya mewujudkan kemandirian desa tersebut. Oleh sebab itu perlu disikapi dengan menyiapkan perangkat peraturan pelaksanaan yang jelas baik secara substansional dan operasional, tersedia nya sumber manusia yang kompeten dan berkomitmen, sarana dan prasarana yang mendukung, pengawasan dan pembinaan yang kontinyu dan persediaan dana. Secara garis besar UU Desa

mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa,

Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan

Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan

Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga

Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.

Pembangunan masyarakat desa pada hakekatnya bertujuan meningkatkan taraf hidup

masyarakat secara keseluruhan agar lebih baik, lebih menyenangkan dan mengenakkan warga

masyarakat dari keadaan sebelumnya.Mencapai kesejahteraan, itulah yang menjadi

tujuannya. Pembangunan masyarakat desa dan tujuannya selalu dikaitkan dengan masalah

kemiskinan, yang dialami oleh sebagian masyarakat dalam kategori masyarakat desa, dan

lebih khusus lagi masyarakat buruh dan petani kecil. Hambatan dalam pelaksanaan

pembangunan masyarakat desa di negara-negara Dunia Ketiga, antara lain adalah keadaan

penduduk yang sangat miskin, kebodohan dan pengalaman-pengalaman mereka yang serba

menyusahkan dan menyedihkan di masa lampau, menyebabkan para petani dan buruh pada

umumnya dicekam rasa takut, menjadi apatis, berserah diri pada nasib (yang jelek), tidak ada

keberanian untuk mencapai prestasi secara individu, tidak ada keberanian menanggung resiko

untuk merubah nasib mereka yang bagaikan berada di dalam rawa-rawa yang memerlukan

pertolongan dari luar untuk menariknya.Saat ini administrasi desa hanyalah tidak lebih dari suatu badan yang

melaksanakanapa yang diinstruksikan oleh instansi administrasi di tingkatan atas desa . Kepala desa seakan kehilangan taringnya berupa wewenang tradisional sebagai

penentu inisiatif dari demokrasi pedesaan. Kepala desa menjadi lebih banyak bergantung

pada wewenang di atasan desa. Hal ini juga tidak lepas dari rapuhnya hubungan kelembagaan

di dalam desa sehingga menyebabkan para atasan birokrasi yang hanya bisa menghubungkan

antara desa dengan pemerintah pusat. Tidak dipungkiri jika kemudian kepala desa lebih

menjalani proses birokrasi ketimbang fungsinya sebagai daerah untuk mencapai tujuan atas

apa yang diinginkan penduduknya.

Selain itu masyarakat kecil atau awam banyak sekali berfikiran kalau ada pejabat negara ( anggota DPRD dari desa atau kampung tersebut yang terpilih ) otomatis bisa memudahkan untuk mengajukan keadaan bagaimana situasi dalam segala aspek pembangunan yang kurang dari desa . Akan tetapi pemikiran demikian tidak juga menjamin akan segera nya dilakukan pembangunan pada wilayah desa. saya sebagai warga masyarakat yang lahir dan besar di Pasaman ingin membangun dan mengelola dana dan infrastruktur di daerah saya sendiri . Dan menurut saya maju nya sebuah daerah di majukan oleh anak dari daerah itu juga , jika bukan kita warga Pasaman yang mengelola pembangunan dan infrastruktur di daerah kita sendiri siapa lagi .

Jadi alasan terbesar saya ingin mengangkat judul ini adalah ingin memajukan dan mengembangkan pengelolaan infrastruktur dan pembangunan di daerah saya dan menurut saya pribadi banyak sekali terjadi penyelewengan dana oleh pihak- pihak tak bertanggung jawab di daerah saya khususnya.analisis menunjukkan bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tidak memberi dampak signifikan bagi

pertumbuhan pembangunan daerah dan program pembangunan Desa tidak sinkron dengan kebijakan

pembangunan Daerah (RPJM Daerah). Dampak ini disebabkan oleh karena Desa memiliki kewenangan luas dalam

menentukan rencana programnya dan daerah kurang memiliki wewenang mengintegrasikan kebijakan program

pembangunan. Untuk mengintegrasikan program pembangunan Desa yang sinkron dengan kebijakan

pembangunan Daerah, diperlukan intervensi regulation Pemerintah Daerah guna mengarahkan program Desa,

mengacu pada kebijakan pembangunan Daerah. Misalnya saja pembangunan jembatan dikampung tetangga saya , jembatan tersebut memang dibangun tetapi asal -asalan saja , tidak bertahan begitu lama bahkan hingga setahun pun jembatan tersebut tidak bisa lagi dilalui bukan karena ulah manusia tetapi pernah air sungai meluap langsung membalikkan jembatan tersebut berarti jembatan nya kekurangan dana tapi tetap dibangun seberapa cukup dana tersebut dan intinya jembatan itu dibangun , kalau itu bencana kenapa jembatan kampung saya tidak rusak padahal jembatan itu lebih dulu beberapa tahun dibangun daripada jembatan tersebut. Dan ada beberapa daerah juga yang pembangunan infrastruktur nya yang kurang memadai seperti daerah Kotanopan Rao, didaerah itu menurut saya masih jauh dari kata layak. menurut saya pribadi juga tanda banyak nya orang berpendidikan di suatu daerah dengan berubahnya sistem pembangunan dan kemajuan baik dibidang pendidikan dan komunikasi didaerah itu. Makanya saya ingin mengangkat judul ini untuk menuntaskan, meneliti dan mempelajari bagaimana itu pengelolaan dana yang benar supaya planning yang di bangun sebelumnya berjalan dengan baik . Dan menurut saya ini juga merupakan judul yang menarik dan relevan dengan jurusan yang sedang saya tekuni sekarang.