Evaluasi hasil belajar peserta didik diatur di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 58 yang
berbunyi; (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan, (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,
dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.1
Evaluasi belajar dalam sistem pendidikan merupakan kegiatan yang biasa
dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para peserta didik, dengan segala tujuan dan
fungsinya. Sejak sekolah dasar, para peserta didik sudah mengenal istilah ujian
sekolah, di Indonesia evaluasi belajar dibagi menjadi beberapa tahap, tahapan dibagi
mengikuti pola satu tahun pelajaran dalam kalender pendidikan. Seperti ujian
webnovel.com で好きな作者や翻訳者を応援してください