Hari ini proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Hanjo datang ke Kantor Kejaksaan bersama Ananda Kesuma SH, kuasa hukumnya. Tak panjang prosesnya. Penyidik dari Kepolisian menyerahkan berkas penydikan kepada pihak Kejaksaan.
"Ini berkas penyidikan terhadap perkara pidana dengan tersangka Saudara Hanjo F Sudewo," kata Iptu Kornelis menyerahkan berkas dan tersangka kepada pihak Kejaksaan.
Adalah Irma Suryani SH, selaku penuntut umum, yang menerima berkas tersebut. "Sebagaimanan aturannya, bila pihak Kejaksaan berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Dukung penulis dan penerjemah favorit Anda di webnovel.com